Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :
| 1. | Berhak memperoleh Bantuan Hukum |
| 2. | Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum |
| 3. | Berhak segera diadili oleh Pengadilan |
| 4. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan. |
| 5. | Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya. |
| 6. | Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim. |
| 7. | Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia. |
| 8. | Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri. |
| 9. | Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. |
| 10. | Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan. |
| 11. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan. |
| 12. | Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang. |
| 13. | Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum. |
| 14. | Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya. |
| 15. | Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya. |
| 16. | Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan. |
| 17. | Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum. |
| 18. | Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya. |
| 19. | Berhak segera menerima atau menolak putusan |
| 20. | Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat. |
| 21. | Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang. |
| 22. | Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang |
| 23. | Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP |
